Kementrian Komunikasi dan Informatika memblokir 21 situs yang diduga membajak film-film Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Kementrian Hukum dan HAM pada 8 agustus 2015, setelah Asosiasi Produser Film Indonesia melaporkan situs-situs tersebut pada tanggal 15 Agustus 2015. Pemblokiran situs-situs tersebut diatas didasarkan undang-undang Hak Cipta terbaru yaitu no 28 Tahun 2014. 21 Situs tersebut yaitu:
- ganool.com
- nontonmovie.com
- bioskops.com
- ganool.ca
- kickass.to
- thepiratebay.se
- downloadfilmbaru.com
- ganool.co.id
- 21filmcinema.com
- gudangfilm.faa.im
- movie76.com
- isohunt.to
- cinemaindo.net link to bioskop25.net
- ganool.in
- unduhfilm21.net
- bioskopkita.com
- downloadfilem.com
- comotin.net
- movie2k.ti
- unduhmovie.com
- 21sinema.com
Pemblokiran ini mungkin bukanlah sebuah langkah paling efektif untuk memberantas pembajakan film di indonesia. Para pembajak tersebut akan dengan mudah membuat situs baru dengan domain yang berbeda, atau dengan menggunakan berbagai cara agar situsnya dapat diakses kembali. Tetapi menurut kami, pemblokiran ini merupakan sebuah tindakan yang patut diapresiasi, karena secara tidak langsung pemerintah telah menunjukkan kepeduliannya terhadap film nasional.
Disisi lain, penegakan hukum terhadap pelanggar hak cipta juga harus ditegakkan. Setelah pemblokiran situs-situs tersebut, pemerintah juga harus mampu menemukan orang-orang dibalik situs-situs tersebut dan memberikan hukuman terberat agar memberikan efek jera.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta dan hak kekeyaan intelektual lainnya memang membutuhkan waktu dan upaya yang sangat berat. Tetapi bukan berarti pemerintah boleh menyerah. Masyarakat juga akan turut berkontribusi apabila melihat aksi dan peran pemerintah yang berkesinambungan.
Sumber : harian kompas
thanks gan sudah berbagi wawasan pengetahuan… update terus
Siap..terimakasih.