Facebook akhirnya memenangkan gugatan atas merek dagangnya melawan produsen minuman di Tiongkok yang hendak menamai produknya dengan nama ‘face book’. Informasi yang dikutip Tekno Liputan6.com dari laman Business Insider, Rabu (11/5/2016), pengadilan Beijing memutuskan bahwa perusahaan minuman Zhongshan Pearl River Drinks telah melanggar prinsip-prinsip moral.
Selain itu, disebutkan pula perusahaan yang didirikan di China Tenggara pada 2014 itu telah jelas menduplikasi dan menyalin dari merek dagang produk lainnya. Namun, putusan pengadilan yang dibuat pada 28 April itu tidak dilaporkan secara luas dalam Bahasa Inggris.
Hal ini berbeda dengan sebelumnya, sebuah produk dan tas kulit bernama iPhone yang juga dari Tiongkok masih tetap beredar meski Apple sebagai pemilik produk ponsel iPhone telah mengajukan gugatan ke perusahaan itu sejak 2012. Sayangnya, gugatan tersebut tidak direspon dengan baik oleh pengadilan Tiongkok kala itu, hasilnya kini iPhone menjadi merek sebuah dompet di Tiongkok.
Sebagai informasi, jejaring social besutan Mark Zuckerberg itu memang telah diblokir oleh pemerintah Tiongkok. Beberapa pihak memperkirakan, putusan pengadilan yang memenangkan Facebook atas gugatannya ke perusahaan minuman itu merupakan tanda bahwa Tiongkok sedang mengendurkan aturan untuk jejaring social berusia 12 tahun.
Sebelumnya, Zuckerberg telah belajar bahasa Mandarin dan sempat mengunjungi Tiongkok Maret lalu. Kala itu, Zuck bertemu dengan kepala propaganda Liu Yunshan.
Sumber : Liputan6.com
Gambar : facebook.com
Leave a Comment