Akhir tahun 2015 akan menjadi sebuah awal dimulainya sebuah sistem perdagangan bebas di negara-negara ASEAN atau sering disebut sebagai Asean Economic Community atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan berlakukanya sistem ini maka arus barang dan jasa di negara-negara Asean akan semakin lebih mudah dan murah. Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia yang memiliki lebih dari 250juta jiwa akan menjadi pasar yang sangat potensial. Tinggal menunggu waktu sampai produk-produk dari Asean yang akan segera membajiri tanah air kita, seperti yang telah terjadi saat ini yaitu membanjirnya produk-produk dari China.
Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tentu saja buka hanya menjadi sebuah momok yang menakutkan bagi pengusaha di Indonesia tetapi juga menjadi sebuah peluang emas untuk mengembangkan bisnis ke pasar yang lebih luas atau paling tidak menjadi tuan rumah di rumah sendiri. Sebagai tuan rumah, kita memiliki peluang yang lebih besar untuk menguasai pasar karena seharusnya kita mampu membuat produk dan jasa yang harganya jauh lebih murah. Apalagi sekarang ini kualitas-kualitas produk-produk dalam negeri juga semakin bagus.
Dari sisi perlindungan HKI, MEA juga menjadi salah satu hal yang harus mendapatkan perhatian. Dengan semakin banyaknya produk-produk luar negri yang masuk ke Indonesia maka, semakin besar pula terjadinya kesamaan merek dari produk dan jasa yang ada di Indonesia. Hal ini harus kita waspadai dan jangan sampai merek kita yang sudah eksis lebih dahulu malah didaftarkan oleh pihak asing sebagai merek mereka. Apalagi di Indonesia menganut sistem pendaftaran merek First to File, yang berarti bahwa pendaftaran suatu merek hanya akan diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mengajukan permintaan pendaftaran untuk sebuah merek, dan Negara tidak memberikan pendaftaran untuk merek yang memiliki persamaan dengan merek yang diajukan lebih dahulu tersebut kepada pihak lain untuk barang/jasa sejenis. Jangan sampai kita mengalami nasip seperti Apple dalam kasus merek dagang Ipad di China.
Dalam memulai bisnis, tentu saja kita berharap kedepan produk atau jasa yang kita jual akan semakin besar dan terkenal. Jadi walaupun bisnis kita masih dalam skala kecil (UKM) atau Startup, kita sudah harus melindungi merek dagang dan merek jasa kita sejak awal dengan mendaftarkannya ke Dirjen HKI.
Saya tertarik dengan artikel yang ada di website anda yang berjudul ” PENTINGNYA MELINDUNGI MEREK UNTUK MENYONGSONG MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) “.
Saya juga mempunyai jurnal yang sejenis yang bisa anda kunjungi di Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis
Kumpulan jurnal yang sangat menarik.
Terimakasih atas Informasinya. Semoga bermanfaat untuk pembaca semuanya.