Intellectual Property Monitoring adalah sebuah upaya untuk memantau dan mengawasi Hak kekayaan Intelektual dari upaya-upaya penjiplakan atau pembajakan.
Monitoring ini dilakukan di Data base ditjen HKI serta di pasaran. Setelah kami menemukan adanya indikasi Penjiplakan atau pembajakan Karya Intelektual anda, maka kami akan memberikan report ke perusahaan anda dan segera membuatkan somasi apabila perusahaan meminta.
Dalam kasus ini, Starmug’s telah menggunakan dengan tanpa ijin desain-desain Lingkaran Konsentris dengan warna hijau milik Starbucks. Dan ahirnya kasus ini selesai setelah Starmug’s meminta maaf melalui pengumuman di Koran Media Indonesia tanggal 30 April 2016.
Dalam kasus ini, Pemilik Toko Diesel One telah menggunakan Hak Paten Hensley dan memperdagangkannya tanpa persetujuan Henslay. Dan ahirnya kasus ini selesai setelah pemilik toko meminta maaf melalui pengumuman di Koran Kompas tanggal 1 Maret 2016.
Penjiplakan dan pembajakan Karya Intelektual sangat banyak terjadi ahir-ahir ini. Hal ini tentu saja sangat merugikan Pemilik Karya Intelektual yang telah mengeluarkan banyak biaya untuk menciptakan dan mengembangkan sebuah Karya Intelektual.
Oleh sebab itulah diperlukan sebuah Pengawasan terhadap sebuah Karya Intelektual agar tidak dijiplak dan dibajak oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan mereka sendiri.
hak cipta