Semenjak Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM mulai menerima pendaftaran produk indikasi geografis sejak dua belas tahun lalu, sudah banyak daerah mengirimkan produk unggulan berciri khas daerah untuk didaftarkan sebagai produk indikasi geografis.
Namun dari sejumlah permohonan yang masuk ke Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak semuanya memenuhi syarat, ada yang ditarik kembali oleh pemohon dengan berbagai pertimbangan, ada pula yang ditolak oleh Ditjen HKI.
Setelah memenuhi proses panjang, akhirnya Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM hingga Januari 2013 sudah menerbitkan 14 sertifikat indikasi geografis dari berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Berikut 14 produk yang telah memperoleh sertifikat indikasi geografis dari Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Kopi Arabika Kintamani Bali (Bali), mebel ukir Jepara (Jateng), lada putih muntok (Bangka Belitung), Kopi Arabika Gayo (Aceh), Tembakau HItam Sumedang (Jabar),Tembakau Mole Sumedang (Jawa Barat), Susu Kuda Sumbawa (NTB), Kangkung Lombok (NTB), Madu Sumbawa (NTB), Beras Adan Krayan (Kaltim), Kopi Arabika Flores Bajawa (NTT), Vanille Kep. Alor (NTT), Purwaceng Dieng (Jawa Tengah), Carica Dieng(Jawa Tengah)
Menurut Saky Septiono, Kasi Pemeriksaan Formalitas Indikasi Geografis, Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan, banyak daerah mulai tertarik mendaftarkan produk unggulan daerah mereka masing-masing.
Apalagi, kata Saky, setelah adanya memorandum of understanding tiga Kementerian yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pertanian pada 2011 telah mendorong daerah berlomba-lomba mendaftarkan produk unggulan mereka supaya mendapatkan perlindungan hukum.
Memang tidak semua produk pertanian, perkebunan atau produk manufaktur bisa didaftarkan untuk memperoleh sertifikat indikasi geografis.
Menurut Saky, harus ada syarat yang harus dipenuhi antara lain memiliki karakter atau ciri khas khusus bahwa produk itu hanya ada di satu wilayah tertentu
Selain itu, permohonan juga bisa diajukan oleh lembaga yang diberi wewenang untuk itu atau kelompok produsen barang tersebut
Perlindungan hukum terhadap produk indikasi geografis itu berlangsung selama ciri-ciri atau kualitas yang menjadi dasar bagi diberikannya perlindungan itu masih ada.
Pendaftaran produk indikasi geografis itu akan memberikan nilai tambah dan keuntungan kepada para stake holders yang terlibat seperti petani dan eksportir.
Dai sisi konsumen, dengan adanya sertifikat produk indikasi geografis yang ditempelkan pada kemasan produk yang bersangkutan, berarti produk tersebut adalah asli.
Artinya, konsumen akan terhindar dari barang palsu jika pada kemasan produk itu ada label produk indikasi geografis.
Karakteristik khas pada produk itu muncul karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut sehingga memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi-geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Produk Indikasi geografis mendapat perlindungan setelah terdaftar atas dasar permohonan yang diajukan secara kolektif oleh lembaga masyarakat yang terdiri dari pihak petani, produsen barang, pembuat barang, pedagang.
Indonesia memiliki potensi produk indikasi geografis yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat di daerah masih belum mengetahui apa manfaat serta bagaimana proses pendaftaran indikasi geografis.
Sumber : patenindonesia.com
Gambar : dhillatm.blogspot.com
Leave a Comment