Bizhare adalah platform equity crowfunding yang memberikan fasilitas kepada bisnis franchise. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk ikut ambil alih dalam pendanaan UKM. Bizhare membuka kesempatan bagi pengusaha baru atau pengusaha yang sudah beroperasi dan ingin memperluas usahanya dengan membuka cabang di tempat lain.
Equity crowfunding memungkinkan siapa saja untuk memberikan modal dalam suatu usaha dengan implikasi mendapatkan jatah kesepakatan dengan pendirinya. Pada usaha dengan skala lebih besar pemodalan seperti ini dianggap wajar, tetapi untuk UKM masih belum.
“Bizhare hadir untuk memberikan akses permodalan ke bisnis dengan cara membagikan kepemilikan saham kepada masyarakat untuk mendapatkan dana cash untuk membuka cabang berikutnya. Setelah cabang kedua profit, bisnis bisa melakukan hal yang sama untuk membuka cabang ketiga, dan seterusnya.”
Founder & CEO Bizhare Heinrich Vincent menyatakan bahwa akhir-akhir ini ada banyak UKM yang memiliki potensi untuk berkembang pesat, tetapi pada kenyataannya mereka stuck disitu-situ saja. Setelah ditelusuri, ternyata permasalahnnya terletak pada pemodalan, sehingga para pengusaha tidak dapat mengembangkan bisnisnya.
Selain permasalahan tersebut, Permasalahn lain yang menginspirasi Bizhare adalah banyaknya pelaku UKM di Indonesia yang tidak memiliki akses ke perbankan dalam kaitannya dengan kredit, tetapi tidak memungkiri juga bahwa sebagian pengusaha tidak menghendaki akses itu. Kedua permasalahan itu membuat Bizhare terdorong untuk mencari jalan tengah dengan menjadi platform yang menyediakan equity crowfunding.
Vincent juga memaparkan bahwa dari 1.700 triliun kebutuhan modal untuk UKM baru 700 triliun yang difasilitasi oleh perbankan. Adapun, sisanya masih harus mencari cara alternatif untuk mengembangkan usahanya. Oleh sebab itu, equity crowfunding menjadi cara yang efektif untuk memfasilitasi permodalan pengusaha di tingkat UKM.
Saat ini Bizhare memiliki dua produk, yaitu Take-over dan Grand opening. Take-over adalah sistem yang didesain untuk membantu pengusaha yang sudah memiliki usaha dan ingin megembangkannya. Grand opening adalah sistem yang memfasilitasi pengusaha yang baru ingin memulai bisnisnya.
Regulasi mengenai equity crowfungding kini sedang dirampungkan oleh OJK. Namun, berdasarkan pemaparan yang telah disampaikan sebelumnya, OJK menginginkan skema lebih sederhana. Hal itu disebabkan equity crowfunding digunakan sebagai alternatif untuk pendanaan usaha selain IPO melalui BEI
Sumber: DailySocial
Gambar: kumparan.com
Leave a Comment