Sesuai amanat majelis hakim, para pihak dalam gugatan David M.L. Tobing terhadap Ford Motor Indonesia menyelesaikan tahapan mediasi. Ada beberapa poin dalam mediasi yang sudah disepakati. Jika tak ada aral melintang, beberapa hari ke depan, kesepakatan mediasi itu akan dikuatkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pernyataan resmi yang diterima hukumonline, Damid M.L. Tobing selaku penggugat menyatakan PT Ford Motor Indonesia (FMI) tidak menutup operasinya sebelum menunjuk pihak ketiga yang melayani purnajual kendaraan Ford di Indonesia. David telah melayangkan gugatan terhadap FMI. Ikut pula digugat Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
David melayangkan gugatan itu setelah Managing Director FMI, Bagus Susanto, mengeluarkan important announcement pada 25 Januari 2016. Dalam pernyataan yang diunggah ke laman resmi perusahaan itu, FMI ‘mengumumkan keputusan bisnis yang sulit untuk mundur dari seluruh operasi’ di Indonesia pada paruh kedua tahun 2016. Termasuk menutup dealership Ford dan menghentikan penjualan dan impor resmi semua kendaraan Ford.
Keputusan bisnis itulah yang dinilai merugikan konsumen pengguna mobil keluaran Ford seperti David. Setelah perkara ini masuk ke pengadilan, hakim meminta para pihak mengadakan mediasi. Hakim Iswanto Widodo ditunjuk sebagai hakim mediator.
Dalam wawancara dengan hukumonline, David menerangkan seluruh pihak menghadiri proses mediasi yang berlangsung dua kali. Mediasi pertama, 17 Maret 2016, dan mediasi kedua, 4 April 2016. “Mediasi turut dihadiri kuasa hukum Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan,” jelas David.
Dari hasil dua kali mediasi itu disepakati antara lain kewajiban Ford untuk menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan kewajiban purnajual. Sebelum pihak ketiga ditunjuk, Ford tidak akan menutup, melakukan pembubaran, atau menghentikan operasionalnya di Indonesia. Sebab, masih ada layanan purnajual yang harus diberikan kepada konsumen seperti garansi, layanan perbaikan, pemeliharaan, dan ketersediaan suku cadang. Sebelum pihak ketiga dimaksud ditunjuk, Ford masih memberikan layanan purnajual.
Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, kewajiban lain FMI adalah menerbitkan pengumuman baru dalam laman (website) dan email kepada pelanggan kendaraan Ford. Isinya tentang komitmen FMI menjalankan janji pelayanan purnajual setelah akta perdamaian ditandatangani dan dikuatkan pengadilan. Konsep pengumumannya pun sudah dirancang dan disepakati para pihak.
Sumber : hukumonline.com
Gambar : Wikipedia.org
Leave a Comment