Perusahaan asal Jepang, Kao Corporation harus berjuang hingga Mahkamah Agung (MA) untuk mempertahankan merek Biore. Sebab Biore sempat kalah melawan Biorf di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perebutan merek.
Kasus bermula saat Kao mendapati merek sabun Biorf beredar di pasaran. Merasa dirugikan, Kao sebagai produsen Biore pun mengambil langkah hukum dengan melayangkan gugatan terhadap PT Sintong Abadi selaku produsen Biorf ke PN Jakpus.
Dalam dalil gugatannya, Biore beralasan telah mendaftarkan merek Biore ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sejak 17 Juni 1982. Sedangkan merek Biorf baru terdaftar pada 16 Januari 2012. Kao menganggap Biorf telah mendompleng merek Biore yang sudah lebih dulu terdaftar dan terkenal.
Siapa nyana, pil pahit ditelan Kao karena gugatannya terhadap PT Sintong Abadi kandas. Pada 24 Mei 2012 PN Jakpus menolak gugatan perusahaan yang bermarkas di Chuo-ku, Tokyo, Jepang itu.
Atas argumen dan dalil-dalil yang dimiliki, Kao pun mengajukan kasasi. Akhirnya permohonan Kao dikabulkan MA.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” putus majelis kasasi yang diketuai I Made Tara seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (2/1/2014).
Dalam putusan yang juga beranggotakan Dr Nurul Elmiyah dan Sultoni Mohdally menyatakan Biore sebagai merek terkenal dan merek Biorf memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek BIORE untuk barang tidak sejenis.
Selain itu putusan kasasi yang diketok pada 21 Januari 2013 juga menyatakan PT Sintong Abadi tidak beritikad baik saat mendaftarkan merek BIORF dan bertentangan dengan ketertiban umum. MA juga memerintahkan PT Sintong untuk menghentikan semua tindakan penggunaan merek Biorf sebagai akibat telah dibatalkannya merek Biorf.
“Memerintahkan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan dalam perkara ii dengan melaksanakan pembatalan merek BIORF,” perintah majelis kasasi tersebut.
Sumber: detik.com
Gambar :www.makeupandbeautyblog.com
Leave a Comment