Secara umum proses pendaftaran merek dapat dibagi menjadi 2 yaitu proses pengajuan merek oleh pemohon dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI. Pengajuan Permohonan Pendaftaran Merek Sebagai langkah pertama, pemohon (dalam hal ini dapat melalui Kuasa yaitu konsultan HKI) harus mengirimkan atau menyerahkan formulir pendaftaran merek yang isinya sudah dilengkapi serta melampirkan semua kelengkapan dokumen permohonanRead more
Recent Comments