Perusahaan Belanda harus mengakui kekalahannya melawan pengusaha Yogyakarta. Alhasil, marmer ‘Mosaicmiro’ bisa tetap dipakai oleh pabrik yang berada di Kota Gede, Yogyakarta, itu.
Herman WGM Nooijen BV yang berkantor di di Postelstraat 65, 5211 DX,’S Hetrogenbosch, Belanda menggugat Cahyoko Bahar Sarjito. Dalam gugatannya, Herman menuding Cahyoko menggunakan merek Mosaicmiro yang telah dimiliki terlebih dahulu oleh pengusaha Belanda tersebut.
Hal mana terbukti dari surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kantor Pajak Oost Brabant (Brabant Timur) s’Hertogenbosch, Belanda, tertanggal 2 April 2003. Pengakuan ini juga didaftarkan di Kantor Pendaftaran Merek Uni Eropa Office for Harmonization in the Internal Market (OHIM) pada 17 Mei 2006.
Herman kaget saat mengetahui di Yogyakarta juga terdapat marmer dengan merek mirip miliknya. Marmer serupa itu dikeluarkan oleh CV Jedok Stone Work. Tak berpikir lama, Herman lalu menyewa lembaga riset independen, Moresta Research Indonesia untuk meriset pasaran marmer saingannya itu.
Bermodal fakta di atas, Herman pun menggugat Cahyoko ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk tidak memakai lagi merek Mosaicmiro. Namun apa daya, pada 23 Agustus 2011 menolak gugatan tersebut.
Atas vonis ini, Herman lalu mengajukan permohonan kasasi tetapi majelis kasasi yang beranggotakan I Made Tara, Vallerina JL Kriekhoff dan Soltony Mohdally juga menolak permohonan Herman WGM Nooijen BV.
Sumber: detik.com
Gambar : tegelhuismontfoort.nl
Leave a Comment