Jakarta, Melalui penandatanganan Peraturan Bersama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan pelanggaran Hak Cipta di dunia maya. Peraturan bersama ini memiliki nilai strategis karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan oleh penyedia konten (Content provider) (2 Juli 2015). Sehingga kelak, tentunya pencipta akan memperoleh kepastian hukum terhadap karya-karya intelektualnya, terkhusus yang ada di dunia maya.
Mengawali kegiatan penandatanganan tersebut adalah laporan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Prof. Dr. Ahmad. M. Ramli, S.H. M.H., FCB.Arb. Disampaikan dalam laporannya, “Penandatanganan Peraturan Bersama Kemenkumham dan Kemenkominfo merupakan peraturan pelaksana (Implementing regulation) dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan Menteri Bersama mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten dan/atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia” tegas Prof. Ramli.
Kegiatan dihadiri oleh , Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, para pejabat eselon I dilingkungan Kemenkumham, Pejabat eselon II, III dan IV dilingkungan DJKI, Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan para Komisioner LMKN serta para undangan dari dunia usaha. Dalam kesempatan tersebut, di launching sebuah terobosan baru juga dilakukan oleh DJKI dalam hal pelayanan pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Kini DJKI memiliki layanan pengaduan khusus pelanggaran KI yang sudah dapat diakses di http://efiling-hki.dgip.go.id/pengaduan/ . Kepala Sub Direktorat Pengelolaan dan Pengembangan Sistem DJKI, Ir. Said nafik, M.Si , berkesempatan mendemonstrasikan layanan tersebut. “Dimanapun dan kapanpun masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran Kekayaan Intelektual dapat melalui layanan online tersbut dan sms gateway, tentunya laporan pengaduan yang dapat dipertanggung jawabkan”, ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat DJKI, Agung Damarsasongko, S.H. M.H.
Dalam sambutan Menkominfo, Rudiantara, mengatakan bahwa dengan adanya peraturan bersama ini, diharapkan pemerintah dapat lebih cepat melayani. Dalam kesempatan tersebut, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemenkumham, karena dengan adanya layanan otomasi pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), dapat meringankan satu beban Kemenkominfo terkait pelanggaran KI di dunia maya.“Dari sisi teman-teman seniman, melihat teknologi itu seperti pedang bermata dua, satu untuk meningkatkan produktifitas dalam berkarya, itu sisi positif, dari sisi negatifnya, pelanggaran di dunia maya yang luar biasa, saya ucapkan terima kasih dengan adanya layanan otomasi pengaduan pelanggaran KI ini”, ujar Rudiantara.
Pada kesempatan di Aula Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut, juga ditandatangani Keputusan Menkumham RI tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual. “Petunjuk pelaksana ini juga memiliki arti yang sangat penting terkait dengan proses penanganan pelanggaran hak cipta, petunjuk pelaksana ini juga memberikan kemudahan untuk para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang kekayaan Intelektual (Paten, Merek, Desain Industri, DTLST dan RD). Untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran Kekayaan Intelektual dan dapat diajukan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI atau penegak hukum lainnya baik secara langsung maupun online.”, papar Menkumham.
Ditambahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasona H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. “dengan adanya dua regulasi tersebut, maka diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi manusia kreatif Indonesia dengan meningkatkan kreatifitas, maka dapat diwujudkan bangsa yang unggul penuh kreatifitas, sert inovatif sehingga dapat mencapai maha karya terbaik dan menjadi kebanggaan”, ujar Menkumham. (Humas-DJKI Juli 2015).
sumber : https://www.dgip.go.id/
Leave a Comment