Kementrian Komunikasi dan Informatika memblokir 21 situs yang diduga membajak film-film Indonesia berdasarkan rekomendasi dari Kementrian Hukum dan HAM pada 8 agustus 2015, setelah Asosiasi Produser Film Indonesia melaporkan situs-situs tersebut pada tanggal 15 Agustus 2015. Pemblokiran situs-situs tersebut diatas didasarkan undang-undang Hak Cipta terbaru yaitu no 28 Tahun 2014. 21 Situs tersebut yaitu:
Recent Comments