Meski telah dinyatakan kalah dalam kasus sengketa merek antarperusahaan rokok di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, PT Jaya Makmur selaku pemilik Brand Gudang Baru, terus melakukan upaya hukum. Kemarin, bersama penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, Gudang Baru terus memantau sidang di Pengadilan Niaga Surabaya.
Sedianya, dalam persidangan kemarin, sengketa brand itu memasuki agenda sidang duplik. Namun, sidang yang sejatinya berlangsung pukul 13.00 WIB, itu terpaksa ditunda karena majelis hakim yang diketuai Ainur Rofik masih memimpin sidang pidana.
Dijelaskan Yusril Ihza Mahendra, pihaknya terpaksa melakukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya, karena pihak Gudang Garam tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut secara internal. Padahal, jika ditilik dari segi perusahaan, Gudang Baru hanyalah pabrik rokok kecil yang tak imbang menandingi perusahaan rokok ternama asal Kediri itu.
“Kami sudah pernah bertemu secara langsung dengan pihak Gudang Garam, bahkan sudah ajukan kerja sama, ada tanggapan tapi untuk masalah ini masih akan terus berlanjut,” katanya saat ditemui di PN Surabaya.
Menurut Yusril, sejak menjalani sidang perdana, pihak PT Jaya Makmur selaku pemilik brand, sudah memberikan bukti-bukti terkait lisensi brand produknya berupa sertifkat merek Gudang Baru dari HAKI Kememkumham. Hanya saja, pihaknya masih menunggu hingga proses sengketa tersebut selesai.
“Bahkan saya juga pernah menjadi ahli dalam kasus ini. Kalau masih ada masalah, semestinya HAKI yang digugat, karena mereka yang mengeluarkan sertifikat untuk Gudang Baru,” jelas Yusril.
Lebih lanjut, terkait desain produk yang juga disebut-sebut nyaris sama, Yusril memastikan tidak ada masalah. Ini dibuktikannya dengan telah diajukannya lisensi tentang desain industri oleh PT Jaya Makmur terkait produk rokok tersebut. “Sudah, sudah diajukan dan nanti akan ada sertifikat desain industrinya,” tegasnya.
Lalu, di mana letak kesamaan versi Gudang Garam yang disebut pihak penggugat sebagai pendomplengan nama? Pakar hukum tata negara itu menjelaskan jika tidak bisa menyebutkan secara spesifik. Hanya saja, yang paling utama menjadi persoalan sengketa yakni terkait penggunaan kata ‘Gudang’ dalam dua brand rokok tersebut.
“Ya seperti nama media, ada media indonedia dan ada juga media nusantara. Nanti yang pakai nama media lagi bisa digugat,” jelasnya dengan tertawa.
Seperti diketahui, PN Kepanjen dalam putusannya memenangkan PT Gudang Garam selaku penggugat atas kasus kepemilikan brand rokok miliknya. Putusan ini lantas ditanggapi sengit oleh pihak tergugat dengan mengusung Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum.
Proses hukum lainnya pun dilakukan PT Jaya Makmur untuk melawan, yakni dengan meneruskan urusan sengketa tersebut hingga ke Pengadilan Niaga Surabaya. Mereka yakin jika kasus tersebut akan selesai dengan baik.
“Pihak Gudang Garam sudah mulai membuka diri. Pak Ali Khozin selaku pemilik PT Jaya Makmur juga sudah mengusahakan agar hasilnya baik demi kepentingan bersama,” tandas Yusril. (arn/rum)
Sumber: beritametro.co.id
Gambar: gudanggaramtbk.com
Leave a Comment