Menjadi pengusaha yang memiliki merk terkenal di berbagai negara bukanlah suatu hal yang mudah. Usaha yang dirintis dari nol hingga gol pun memiliki banyak kendala, salah satunya adalah mengawasi peredaran merk itu sendiri di negara yang mungkin belum menjadi target dagang. Hal ini lah yang terjadi dengan perusahaan jam tangan asal Amerika Serikat, Philip Stein Holding Inc.
Jam tangan yang diproduksi di 169 East Flagler Street, Florida ini telah dipasarkan di beberapa negara besar seperti Amerika Serikat, Austria, Arab Saudi, Hong Kong, hingga Jerman serta beberapa negara maju lainnya. Merasa tidak pernah memasarkannya di Indonesia, Philip Stein kaget ada merk serupa diperdagangkan di Indonesia. Setelah di konfirmasi ternyata merk tersebut produksi Kasim Halim dan parahnya lagi telah mengantongi sertifikat merek nomor IDM 000174089. Karena merasa dirugikan, Philip pun mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
“Tergugat I (Kasim Halim) sebagai WNI seharusnya menggunakan nama-nama merk yang jelas menampakkan identitas nasional Indonesia dan sejauh mungkin menghindari nama-nama merk yang mirip apalagi menjiplak nama merk asing,” gugat Philip Stein yang tertuang dalam putusan kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/5/2015).
Hal itu sesuai dengan yurisprudensi MA putusan perkara nomor 220/PK/Perd/1986 tentang merek Nike. Menurut Philip Stein, jam tangan yang memiliki persamaan itu menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Atas dasar itu, Philip Stein meminta Kemenkum HAM mencabut sertifikat merek yang dipegang Kasim Halim. Akan tetapi harapan Philip untuk memperjuangkan hak nya ternyata harus kandas. Pasalnya menurut Kemenkum HAM, gugatan tersebut sudah kadaluwarsa karena merk Kasim Halim telah dikantongi sejak 2 Agustus 2008 dan gugatan didaftarkan pada 13 September 2013. Sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk, pengajuan gugatan Penggugat sudah kedaluwarsa karena telah lewat 5 tahun. Hal ini diperkuat oleh penolakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Philip seluruhnya.
Philip tidak terima gugatan darinya ditolak, maka dari itu dia mengajukan kasasi. Namun, jawaban MA ternyata di luar dugaan.
“Ternyata merek yang dinyatakan penggugat tidak dapat dikualifikasikan sebagai merek terkenal karena hanya terdaftar di 4 negara, sedang di beberapa negara yang diajukan sebagai pembuktian, pendaftarannya belum mendapat pengesahan atau belum dikeluarkan persetujuan dari pihak berwenang,” kata majelis kasasi dalam pertimbangannya.
Duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Mahdi Soroinda Nasution dan Nurul Elmiyah. Atas dasar itu, majelis menolak kasasi Philip Stein. Kesialan Philip belum berakhir, setelah kasasinya ditolak, dia pun juga harus membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi kurang lebih lima juta rupiah.
Susah payah membangun usaha dengan peluh dan lelah, di negeri orang justru kalah walaupun merupakan produk mewah. Kalau begini, siapa yang salah?
Well, better luck next time, Philip!
Sumber : hukumonline.com
IndoTrademark.com
detik.com
Gambar : zacharysjewelers.com
Leave a Comment