Artikel ini juga dimuat di StartupBisnis.com.
Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Salah satu fungsi utama dari sebuah merek adalah agar konsumen dapat mencirikan suatu produk sehingga dapat dibedakan dari produk lain yang serupa atau yang mirip. Dengan membuat merek yang memiliki ciri khusus dan berbeda dari yang lain, maka sebuah produk akan semakin mudah untuk dikenali. Biasanya, konsumen yang merasa puas dengan suatu produk tertentu akan membeli atau memakai kembali produk tersebut di masa yang akan datang.
Merek juga dapat menjadi sebuah investasi yang sangat berharga. Sebuah merek yang sudah memiliki reputasi sangat bagus akan memiliki nilai yang sangat besar, seperti merek Coca-Cola yang memiliki brand value lebih dari 56 Milyar USD, atau bahkan merek Apple yang memiliki brand value tertinggi di dunia yaitu 124 milyar USD di tahun 2014. Sebuah merek yang telah memiliki reputasi yang bagus juga akan dengan mudah meningkatkan value dari sebuah produk. Sebuah kaos yang diberi logo merek Nike pasti akan berharga lebih mahal daripada kaos tanpa logo, walaupun sebenarnya kedua kaos tersebut terbuat dari bahan yang sama.
Pendaftaran Merek, menurut UU Merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimiliki. Tanpa adanya pendaftaran merek, investasi yang dimiliki dalam memasarkan sebuah produk dapat menjadi sesuatu yang sia-sia karena perusahaan pesaing dapat memanfaatkan merek yang sama atau merek yang mirip untuk membuat dan memasarkan produk yang identik. Jika seorang pesaing menggunakan merek yang identik atau mirip, pelanggan dapat menjadi bingung sehingga memungkinkan pelanggan membeli produk yang salah atau produk tiruannya. Hal ini tidak saja mengurangi keuntungan perusahaan dan membuat bingung pelanggannya, tetapi dapat juga merusak reputasi dan citra perusahaan yang bersangkutan, khususnya jika produk pesaing kualitasnya lebih rendah.
Tantangan MEA dan Globalisasi
Akhir tahun 2015 akan menjadi sebuah awal era perubahan sistem perdagangan di negara-negara ASEAN. Dengan berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), maka produk-produk dari ASEAN akan dengan mudah dipasarkan di seluruh negara-negara ASEAN. Hal ini memiliki dampak untuk dunia industri dan perdagangan di Indonesia. Akan semakin banyak produk-produk yang sama dan kemungkinan besar juga memiliki nama yang mirip atau bahkan sama. Selain itu, dengan perkembangan internet yang begitu pesat juga telah membuka pintu gerbang perdagangan global. Kita dapat menjual produk-produk lokal ke luar negeri atau sebaliknya hanya dengan menggunakan website atau bahkan media sosial.
Di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran merek adalah “First to File”, dimana merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkannya ke Ditjen HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Oleh sebab itulah semakin penting untuk mendaftarkan merek sejak awal, sehingga merek terlindungi oleh hukum untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN dan perdagangan global.
Prosedur pendaftaran merek
Untuk mendaftarkan merek, pemilik merek dapat datang sendiri ke Ditjen HKI atau melalui konsultan HKI, yaitu seorang konsultan yang telah lulus pelatihan dan ujian yang diselenggarakan oleh Ditjen HKI. Apabila pemilik merek ingin mendaftarkan mereknya sendiri, maka pemilik merek cukup datang ke kantor Ditjen HKI untuk meminta formulir pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkas lampirannya seperti Copy KTP, etiket merek dan Surat pernyataan Kepemilikan Merek. Tetapi sering sekali kami StartupHKI sebagai konsultan HKI menemukan bahwa merek-merek yang didaftarkan tidak memenuhi syarat, sama atau mirip dengan merek-merek lain yang sudah terdaftar. Selain itu banyak sekali aplikasi pendaftaran merek yang salah dalam menentukan kelas barang/jasa dan jenis produknya sehingga kemungkinan besar pendaftaran merek tersebut akan ditolak oleh Ditjen HKI.
Disinilah peran penting konsultan HKI yang mampu memberikan panduan dan analisa terlebih dahulu terhadap merek yang akan didaftarkan. Dengan melalui konsultan HKI, pendaftaran merek akan lebih terjamin dan kemungkinan besar diterima oleh Ditjen HKI. Karena proses pendaftaran merek sendiri cukup lama yaitu 14-18 bulan dan bahkan bisa lebih, sehingga akan sangat merugikan apabila akhirnya merek yang kita daftarkan ditolak oleh ditjen HKI.
Sebagai komitmen untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan merek, kami dari StartupHKI juga akan memberikan konsultasi gratis kepada UMKM atau perseorangan sebelum mendaftarkan mereknya. Selain itu, StartupHKI juga memberikan subsidi terhadap pendaftaran merek baru sehingga biayanya lebih terjangkau. Kami sadar betul bahwa tingkat kesadaran perlindungan merek oleh UMKM di Indonesia masih sangat rendah. Padahal produk-produk mereka sangat bagus dan berkualitas. Oleh sebab itu, sangat disayangkan apabila produk-produk mereka tidak terlindungi dan justru dipakai oleh pihak lain tanpa mendapatkan royalty. Dengan perlindungan merek (dan juga Hak Cipta, Paten dan Desain Industri), kami berharap UMKM juga akan semakin berkembang sehingga juga turut memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian nasional dan masyarakat.
Leave a Comment