Salah satu kasus tentang merek yang akhir tahun lalu cukup menyita perhatian adalah pendaftaran merek “Mendoan” oleh Fudji Wong, seseorang yg tumbuh besar di Purwokerto dan selepas SMA bekerja di Jakarta dan kembali ke kampung halamannya untuk bisnis air minum. Wong memegang sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018. Merek Mendoan sendiri terdaftar di Kelas 29 dengan salah satu produknya adalah keripik tempe.
Atas kejadian tersebut banyak warga banyumas yang kaget dan protes, bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, juga melayangkan protes keras dengan adanya hak ekslusif ‘Mendoan’ yang dimiliki oleh perorangan.
“Saya atas nama Pemkab Banyumas akan protes ke Kemenkum HAM,” kata Bupati Banyumas, Achmad Husein dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Rabu (4/11/2015).
Fudji Wong berdalih mendaftarkan merek mendoan supaya merek ini tidak keluar dari masyarakat Banyumas. Dia sendiri juga tidak pernah menggugat pengusaha-pengusaha yang mengunakan merek mendoan, imbuh Wong.
Asal-Usul Mendoan
Mendoan sendiri berasal dari bahasa Jawa Banyumasan yaitu ‘mendo’ yang berarti lembek atau belum jadi/setengah matang. Tempe khas ini sengaja dibikin secara tipis dan lebar, bukan tempe biasa lalu dipotong tipis-tipis.
Dalam mengolahnya, mendoan ini harus dicampur tepung yang telah diberi bumbu. Karena mendoannya tipis, maka tepungnya cukup tebal. Dalam menggoreng, mendoan cukup dipanaskan dalam minyak mendidih tidak sampai lima menit. Hasilnya, mendoan ini tampak setengah matang dan berbeda dengan menggoreng tempe pada umumnya yang sampai kering. Oleh sebab itu dinamakan mendoan. Cara membuat tempe mendoan dan menggoreng ini telah turun temurun sejak dahulu kala di masyarakat Banyumas.
Tanggapan ditjen HKI
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM mengaku telah teliti meloloskan merek ‘Mendoan’ dan tidak melanggar aturan yang ada. Bagi yang keberatan, pihaknya mempersilakan untuk menggugatnya ke pengadilan.
“Kalau ada yang keberatan, silakan ajukan keberatan ke pengadilan,” kata Direktur Merek Ditjen KI Fathulrahman kepada detikcom, Kamis (5/11/2015).
Kemenkum HAM mengeluarkan hak eksklusif dengan nomor IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018 atas nama Fudji Wong. Wong mengantongi kelas merek 29. Berikut daftar lengkap kelas 29:
Keripik tempe, segala macam masakan matang yaitu daging ayam, daging sapi, daging burung, daging babi, masakan hasil laut yaitu udang, ikan, kerang, kepiting, rajungan, sarden, binatang buruan, sosis, agar-sari daging, abon, dendeng, agar-agar, buah-buahan dalam kaleng, keju, mayones, mentega, selai, selai coklat, selai kacang, srikaya, susu kental, susu cair dalam kemasan, susu full cream, buah-buahan, sayur-sayuran dan ikan yang diawetkan, dikeringkan dan dimasak, jamur yang diawetkan, sayur-sayuran dan buah-buahan dalam kaleng, buah-buahan dalam botol, selai, telur, yoghurt (susu asam), susu dan produksi susu, minyak-minyak, minyak wijen, minyak goreng, lemak-lemak yang dapat dimakan, margarin, kismis, kaviar, manisan-manisan, acar-acar, kuaci, kacang-kacang yang sudah dimasak, keripik, serbuk susu kopi jahe, minuman susu cair, susu, susu formula, susu bubuk, susu kental manis.
Menurut Fathulrahman, Wong mendapat hak merek untuk keripik tempe.
“Yang didaftarkan itu untuk keripik tempe dan lain-lain. Tapi kalau pakai nama mendoan untuk mendoan sesungguhnya, tidak boleh,” ujar Fathulrahman.
Fathulrahman mengaku saat ini tengah ada yang mengajukan merek mendoan untuk mendoan. Kemenkum HAM memastikan akan menolaknya. Atas polemik ini, pihak Kemenkum HAM akan segera menjelaskan kepada Bupati Banyumas serta Gubernur Jawa Tengah.
“Seperti kurma. Kalau untuk buah kurma, tidak boleh, tapi kalau untuk kecap kurma, boleh,” jelas Fathulrahman.
Lalu bagimana tanggapan para ahli?
Berdasarkan Pasal 5 UU Merek, kata yang telah menjadi milik umum (domain public) tidak bisa didaftar sebagai merek. Pasal 5 selengkapnya berbunyi:
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum; atau
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Dengan hak eksklusif ini, maka pemilik — dalam hal ini Fudji Wong- bisa saja melakukan gugatan keperdataan bagi semua orang yang memakai kata ‘mendoan’. Baik berdiri sendiri atau kata mendoan berdiri dengan kata lain. Hal inilah yang dikritik keras pengamat hak kekayaan intelektual dari Universitas Indonesia (UI), Agus Sardjono.
“Ya nggak boleh itu. Seperti misalnya jeruk dipatenkan jadi merek milik perorangan. Ya nggak bisa. Harus ada yang gugat dulu baru bisa dicabut dari Dirjen HAKI,” ujar Agus saat berbincang dengan detikcom, Kamis (5/11/2015).
Saran dari Startup HKI
Secara etika maupun hukum, menurut kami pendaftaran merek mendoan di kelas produk mendoan tidak dapat dibenarkan. Kata mendoan sendiri juga telah menjadi domain publik dan telah masuk di Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI). KBBI mendefinisikan kata ‘mendoan’ yaitu:
“Tempe yang dipotong tipis lebar, dicelupkan ke dalam adonan tepung berbumbu, kemudian digoreng setengah matang.”
Berikut beberapa langkah yang mungkin dapat ditempuh agar merek Mendoan tidak lagi dimiliki oleh perorangan :
- Menyelesaikan secara musyawarah dengan pemilik merek mendoan, dalam hal ini Fudji Wong, agar bersedia menarik kembali merek “Mendoan”.
- Apabila ternyata secara musyawarah tidak mendapat kata sepakat, maka masyarakat yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar membatalkan merek Mendoan. Ada beberapa hal yang dapat dijadikan alas pengajuan gugatan yaitu antara lain:
a. Kata mendoan telah menjadi domain publik sehingga tidak bisa didaftarkan sebagai merek, terutama untuk produk mendoan.
b. Pengajuan pembatalan merek karena pemilik merek mendoan tidak menggunakan merek mendoan dalam usahanya selama tiga tahun secara berturut-turut sejak pendaftaran (sesuai Pasal 61 ayat (2) UU Merek). Hal ini dapat kita ketahui bahwa Wong sendiri dari pernyataannya tidak pernah menggunakan merek tersebut dalam usaha dia, karena Wong berbisnis di bidang air minum. Penghapusan Merek Mendoan ini bahkan dapat langsung diprakarsai oleh Ditjen HKI
Sumber : Detik.com, dll.
Leave a Comment