Menteri Perindustrian Saleh Husin mendukung langkah terhadap perlindungan dan pengembangan produk indikasi geografis khususnya yang dihasilkan oleh industri dalam negeri. Dengan memberikan perlindungan hukum itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk tersebut serta melindungi dari praktek persaingan curang dalam perdagangan.
“Perlindungan ini juga memberi manfaat yang besar kepada masyarakat sehingga terhindar dari produk palsu atau bajakan,” tegas Menperin seusai melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Perlindungan dan Pengembangan Potensi Produk Indikasi Geografis di Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat (30/10).
Penandatanganan juga dilakukan oleh Menteri HukumdanHak Asasi Manusia Yasonna Laoly serta empat perwakilan kementerian meliputi Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Indikasi Geografis merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yang berupa: (1) Produk hasil alam atau kekayaan alam; (2) Produk hasil pertanian; dan (3) Produk-produk kerajinan tangan atau hasil industri. “Hasil industri kreatif termasuk didalamnya kerajinan tangan memiliki potensi yang besar dilihat dari jumlah unit usaha dan persebarannya di Indonesia,” tutur Menperin.
Terlebih lagi industri kreatif juga telah menjadi penggerak ekonomi daerah dan berperan besar dalam pertumbuhan wirausaha baru, penyerapan tenaga kerja yang besar serta memberikan sumbangan pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
“Oleh karena itu, indikasi geografis yang menyangkut tentang perlindungan atas nama asal barang terhadap barang-barang tertentu akan bermanfaat bila telah diajukan pendaftaraannya,” ujar Menperin. Manfaat dari indikasi geografis terdaftar, antara lain dapat melindungi produsendari kemungkinan pemalsuan produk, memberi jaminan kualitas produk yang berlabel indikasi geografis sebagai produk asli, serta mengangkat reputasi suatu kawasan produk indikasi geografis sehingga dapat dikembangkan menjadi kawasan agrowisata
“Contohnya Kopi Arabika Kintamani Bali, Kopi Arabika Gayo, dan Mebel Ukir Jepara,” kata Menperin. Pada kesempatan tersebut, diserahkan sertifikat indikasi geografis kepada Cengkeh Minahasa, Kopi Liberika Tungkal Jambi, dan Beras Pandan Wangi Cianjur.
Menurut Menperin, Nota Kesepahaman ini penting dalam upaya untuk peningkatan pemahaman tentang perlindungan indikasi geografis, pemetaan dan inventarisasi potensi produk indikasi geografis, pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang indikasi geografis, pemberian bimbingan teknis dalam rangka pendaftaran indikasi geografis, pengembangan dan pembinaan produk indikasi geografis terdaftar, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran indikasi geografis terdaftar.
HKI untuk IKM
Dapat disampaikan, Kementerian Perindustrian terus berkomitmen melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sejak tahun 1998, Kemenperin telah mengelola Klinik Konsultasi HKI-IKM untuk memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi subjek-subjek HKI kepada pelaku industri kecil dan menengah.
Dalam kurun waktu 1999 sampai dengan 2012, Klinik Konsultasi HKI-IKM telah memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi sebanyak 1.963 merek, 1.224 hak cipta, 16 hak paten, dan 68 desain industri kepada IKM di seluruh Indonesia.Pada tahun 2013, Kemenperin melanjutkan upaya perlindungan HKI untuk IKM dengan cara memfasilitasi bantuan pendaftaran 200 merek, 6 paten, 16 hak cipta, dan 8 desain industri.
Selama ini pemerintah telah melakukan berbagai sosialisasi serta pelatihan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melindungi kekayaan intelektual bangsa. Diharapkan semangat para pelaku industri dalam negeri agar terus berkarya dengan tetap memperhatikan aspek kekayaan intelektual sehingga mampu bersaing di pasar lokal maupun internasional.
Sumber : www.kemenperin.go.id
Gambar : beritasatu.com
Leave a Comment