Duo raksasa produsen peranti informasi dan komunikasi dunia, Apple asal AS dan Samsung asal Korea Selatan, sudah setahun lebih saling gugat. Keduanya sama-sama pernah kalah, juga menang. Samsung, misalnya, menang atas gugatan paten teknologinya di Belanda, sedangkan di AS justru Samsung yang menjadi pelanggar paten teknologi Apple. Di Korea Selatan, hakim memutuskan: Samsung maupun Apple sama-sama didenda, karena masing-masing dianggap melanggar paten teknologi satu dengan yang lain. Kasus ini cukup bikin pusing, dan… sepertinya akan berjalan panjang. Karena, saling gugat ini diperkirakan masih berlanjut di 10 negara lagi!
Menurut konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, Ari Juliano Gema, kasus Apple VS Samsung sebetulnya bukan perselisihan soal paten semata, tapi juga menyangkut soal HKI secara lebih luas. Berikut ini beberapa pelajaran yang perlu disimak pelaku usaha berkaitan perseteruaan tersebut:
- Jangan sembarang meniru ide
Mungkin Anda pernah mendengar istilah ATM: Amati, Tiru dan Modifikasi? Ari menegaskan, sepanjang masih dalam ide, perilaku ATM masih dibolehkan. Tapi… jika ide itu diwujudkan dalam suatu produk, Anda harus hati-hati. Jangan sampai Anda meniru produk yang dibuat oleh kompetitor. Kalau kompetitor Anda sudah mendaftarkan HKI dari produk tersebut, maka kelak Anda akan bisa diklaim dan digugat oleh kompetitor Anda sebagai pelanggar HKI.
Contoh: Ada ide membuat ayam goreng tepung. Boleh saja Anda ikut-ikutan membuat fried chicken ini. Tapi, begitu ada orang lain yang juga membuatnya dengan merek tertentu, lalu Anda tiru pula mereknya, nah, inilah langkah yang membuat Anda bisa berhadapan dengan kasus pelanggaran HKI.
- Yuk, daftar HKI
Apabila Anda sudah punya produk dan memiliki potensi pasar menjanjikan, jangan lupa mendaftarkan HKI produk ini. Dengan demikian, ketika ada kompetitor yang meniru produk ini, Anda bisa klaim sebagai pelanggar HKI.
- Be specific!
Sejak awal pembuatan produk, Anda wajib mengidentifikasi jenis HKI apa saja yang bisa melekat di produk Anda. Jenis HKI di Indonesia setidaknya ada 6 jenis, yaitu paten, merek, desain industri, rahasia dagang, hak cipta dan DTLST (desain tata letak dan sirkuit terpadu).
Jadi, pahami dulu produk Anda. Ambil contoh produk handphone. Dari tampilan luarnya yang unik dan menarik, bisa didaftarkan sebagai desain industri. Namanya yang khusus, didaftarkan sebagai merek. Teknologinya yang baru dan belum ditemukan pada handphone lain, dapat didaftarkan patennya, dan aplikasi canggih dan baru di dalamnya, bisa didaftarkan sebagai hak cipta.
- Produk saya hanya produk lokal?
Sebagai pengusaha, Anda jangan berpikir sempit bahwa produk Anda hanya akan dikenal di daerah Anda saja. Dengan teknologi informasi yang sangat berkembang sedemikian canggih, disertai distribusi yang juga makin bagus, menjadikan produk itu bisa tersebar dengan sendirinya. Di sinilah produsen harus berhati-hati. Sebab, bisa saja produk yang tadinya Anda pikir hanya tersebar lokal, lalu mengalir ke daerah lain, dan akan bersinggungan dengan produk sejenis, yang ternyata sudah dilindungi HKI. Ini akan menjadi trigger bagi usaha Anda berhadapan dengan hukum.
- Pendaftaran HKI bersifat teritorial
Samsung menang di Belanda, tapi kalah di AS. Di Korsel, Samsung dan Apple sama-sama didenda. Ini gara-gara satu prinsip dari HKI, kecuali hak cipta (karena hak cipta sebetulnya tidak perlu didaftarkan, dia otomatis dilindungi begitu diciptakan), yakni pendaftaran HKI itu bersifat teritorial. Artinya, HKI suatu produk hanya dilindungi di negara di tempat ia didaftarkan. Jadi, dalam kasus Samsung dan Apple, ketika mereka mendaftarkan di suatu negara, maka mereka dilindungi hanya di negara tersebut. Dengan demikian, efek dari keputusannya hanya di negara tersebut. Pelajaran penting di sini: produsen harus punya business plan yang jelas tentang di mana saja ia akan memasarkan produknya. Jika produknya hanya akan laku di seputaran nasional, ya, cukup daftarkan di Indonesia. Tapi, kalau dia memperkirakan pasar produknya bisa meluas hingga ASEAN misalnya, maka dia perlu daftarkan HKI produknya ke tiap negara ASEAN. Dengan begitu, otomatis produknya terlindungi di negara-negara tempat produk itu diekspor.
- Jangan Gaptek
Kini, dalam hitungan detik saja selalu tercipta teknologi baru. Di satu sisi, teknologi, terutama didorong oleh teknologi informasi, memperbanyak pilihan berkarya, mempercepat promosi produk dan pembaruan produk. Tapi, di sisi lain, teknologi informasi juga bisa jadi sarana untuk ‘mengintip’ produk lain. Kita memang belum tahu, siapa menyontek siapa dalam kasus Apple dan Samsung. Apa pun hasilnya, teknologi yang membantu si penyontek. Karena itu, mau tak mau, sebagai pengusaha, Anda harus melek, akrab, dan pastinya up date dengan teknologi informasi. Teknologi ini bukan hanya untuk pengembangan produk dan mengetahui perkembangan pasar, tapi juga untuk memproteksi produk Anda.
Sumber : Femina.com
Gambar : charliepage.com
Leave a Comment