Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. Jadi sebagai UKM yang umumnya didirikan oleh beberapa orang, pendaftaran merek secara kolektif menjadi salah satu solusi agar kedepannya para pendiri UKM tetap dapat menggunakan merek tersebut apabila UKM tersebut terpecah. Biaya pendaftaran merek kolektif juga harus ditanggung oleh semua pemegang merek sehingga akan lebih murah.
Dengan pendaftaran merek kolektif, maka nama-nama yang terdaftar di dalam registrasi merek juga memiliki hak untuk menggunakan merek tersebut. Proses pengajuan pendaftaran merek kolektif sedikit berbeda dengan pendaftaran merek perorangan atau perusahaan. Dalam permohonan pengajuan pendaftaran merek kolektif, dengan jelas harus dinyatakan bahwa merek tersebut akan digunakan sebagai Merek Kolektif disertai dengan ketentuan penggunaan merek tersebut sebagai Merek Kolektif yang ditandatangani oleh semua pemilik merek yang bersangkutan. Ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut paling sedikit memuat :
- Sifat, ciri umum, atau mutu barang atau jasa yang akan diproduksi dan diperdagangkan;
- Pengaturan bagi pemilik Merek Kolektif untuk melakukan pengawasan yang efektif atas penggunaan Merek tersebut; dan
- Sanksi atas pelanggaran peraturan penggunaan Merek Kolektif.
Tetapi pendaftaran merek kolektif memiliki kelemahan yaitu Merek Kolektif tidak dapat dilisensikan kepada pihak lain. Hak atas Merek Kolektif terdaftar hanya dapat dialihkan kepada pihak penerima yang dapat melakukan pengawasan efektif sesuai dengan ketentuan penggunaan Merek Kolektif tersebut. Pengalihan hak atas Merek Kolektif terdaftar tersebut wajib dimohonkan pencatatannya kepada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya dan akan dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam berita resmi Merek.
Leave a Comment