Perusahaan produk outwear asal Amerika Serikat, KEEN yang dibawahi KEEN Inc, menuntut seorang pengusaha Indonesia karena membuat produk outwear dengan merek yang sama. Kasus ini berawal pada November 2015 lalu, ketika KEEN Inc menganggap merek KEEN milik Arif, pengusaha asal Tangerang tidak sah.
KEEN Inc dengan diwakili oleh kuasa hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pihaknya meminta pengadilan untuk melarang penggunaan merek KEEN dan KEEN Kids made in Tangerang.
Namun sayangnya gugatan itu kandas pada 10 Maret 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan dengan alasan gugatan itu telah kadaluwarsa. KEEN Inc ternyata tidak menyerah sampai di situ, mereka mengajukan kembali kasus itu ke Mahkamah Agung (MA) dan KEEN Inc menang.
“Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KEEN, Inc tersebut,”
Arif tidak terima dengan keputusan itu dan melanjutkan ke tingkat peninjauan kembali (PK)
“Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Arif tersebut, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 556 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 8 September 2016 dengan pertimbangan, bahwa Gugatan Penggugat (KEEN Inc) sudah kedaluawrsa (lewat waktu).”
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Arif, Kantor Advokat DR.Turman M Panggabean, SH.,MH., menganggap putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
Sumber: Tribunnews
Gambar: detik.com
Leave a Comment