Tepat setahun yang lalu, UU Hak cipta yang baru yaitu UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah disahkan. Dan kemarin tanggal 31 Agustus 2015, secara khusus menjadi tanggal bersejarah bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kemenkumham. Ditanggal tersebut, Pemerintah dalam hal ini DJKI dan Dewan Perwakilan Rakyat RI akan mulai membahas RUU Merek untuk menggantikan Undang-Undang No. 15 yang telah berusia 14 (empat belas) tahun.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona H. Laoly menyampaikan bahwa perlu adanya perbaikan dan penyempurnaan terhadap kelemahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Dalam keterangan Presiden yang disampaikan olehnya, “Merek Dagang, yang lebih dikenal sebagai “Merek”, sebagai salah satu karya intelektual manusia erat hubungannya dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan (Nasional dan Global). Dalam dunia perdagangan, Merek berperan penting untuk kelancaran dan peningkatan perdagangan barang atau jasa. Merek (dengan “brand image” nya) dapat memenuhi kebutuhan konsumen akan tanda pengenal atau daya pembeda yang teramat penting dan merupakan jaminan kualitas produk atau jasa dalam era persaingan bebas, sehingga terhadapnya dilekatkan pelindung hukum, yakni sebagai obyek terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.”, jelas Yassona.
Maksud dari perbaikan dan penyempurnaan terhadap kelemahan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek adalah untuk:
a. Lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon pendaftaran Merek;
b. Lebih memberikan kemudahan kepada masyarakt dalam melakukan pendaftaran Merek, yakni dengan menyederhanakan proses dan prosedur pendaftaran Merek;
c. Lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari kemungkinan pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain;
d. Menyesuaikan aturan hukum di bidang Merek dengan ketentuan-ketentuan internasional di bidang Merek yang telah diratifikasi dan/atau diaksesi oleh Indonesia.
sumber : Humas DJKI, Agustus 2015
Leave a Comment