Jika biasanya pengusaha asing yang menggugat, kali ini ada cerita yang berbeda. Pengusaha lokal menggugat pengusaha Italia. Apa permasalahannya? Semua berawal dari si manis bernama permen.
Memang sering terdengar berita bahwa yang manis-manis menimbulkan banyak permasalahan, mulai dari masalah fisik seperti gula darah hingga masalah hati seperti perselingkuhan. Kali ini, yang menimbulkan masalah adalah benda manis yang pasti hampir semua orang suka, mulai dari anak-anak hingga kakek-nenek : permen. Permen jenis ini sudah memiliki banyak varian dan penggemar, yakni permen lolipop. Permasalahan ini muncul ketika adanya perebutan desain industri permen Alpenliebe, di mana adanya kesamaan desain permen Lollyball dengan desain permen Lollipop.
. Agus Susanto, produsen permen Lollyball bermerek Yoko, melayangkan gugatan pembatalan desain industri Perfetti Van Melle S.P.A asal Italia yang merupakan produsen permen Lollipop bermerek Alpenliebe. Persidangan perkara No. 42/Desain Industri/2009/PN.NIAGA.JKT.PST sudah memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono segera ‘ketuk palu’ pada Senin (14/12).
Desain Industri milik Perfetti Van Melle terdaftar dalam sertifikat No. ID 004058 tanggal 8 Januari 2003 dengan judul Lollipops. Menurut kuasa hukum Agus dari Pieter Talaway & Associates, kesamaan itu terletak pada bentuk dan konfigurasi. Sayang dalam gugatan tidak dijelaskan secara rinci dimana perbedaannya. Kesamaan itu dapat mengecoh masyarakat tentang asal usul atau sumber produk Agus dan Perfetti Van Melle sehingga bertentangan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2001 tentang Desain Industri.
Desain industri permen Alpenliebe dinilai tidak memiliki kebaruan. Karena itu, dalam petitum gugatan, Agus meminta majelis hakim agar membatalkan desain industri milik Perfetti Van Melle. Sebab sebelum Perfetti Van Melle mendaftarkan desain industri permen Alpenliebe, konfigurasi desain sudah beredar luas (public domain). Perfetti Van Melle dinilai tidak beritikad baik dalam mendaftarkan desain industri.
Agus sendiri telah memproduksi permen Yoko sejak 1999. Ia juga telah mengantongi sertifikat merek No. 460924 pada 5 Januari 2001. Kemudian diperpanjang dengan sertifikat No. IDM 000194839.
Kuasa hukum Perfetti Van Melle dari Soemadipraja & Taher, menyatakan gugatan Agus tidak berdasar karena Agus sendiri tidak pernah mendaftarkan desain industri Lollyball sehingga tidak memiliki hak eksklusif atas desain permen Lollyball. Apalagi, melarang pihak lain untuk mengunakan desain yang menyerupai desain permen Lollyball.
Faktanya, etiket desain industri permen Lollipops dan Lollyball pun berbeda. Etiket merek permen Lollyball memiliki berbagai macam unsur gambar. Selain itu, pada desain produk permennya terdapat garis di permukaan. Sementara, pada permukaan permen Lollipops bergaris dengan alternatif warna yang berbeda. Garis itupun bervariasi, ada yang horisontal, diagonal kiri ke kanan atau sebaliknya dan atau tidak beraturan atau bervariasi.
Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan HAM mengeluarkan sertifikat desain industri untuk produk Perfetti Van Melle menunjukan pendaftaran desain industri tidak bermasalah, tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, agama dan kesusilaan. Pendaftaran sertifikat desain industri Perfetti Van Melle telah melalui tahap pemeriksaan baik administratif, substantif dan telah diumumkan. Ketika, masa pengumuman tidak ada pengajuan keberatan terhadap pemohon pendaftaran desain industri yang diumumkan. Kuasa hukum Perfetti Van Melle menilai tidak mungkin perusahaan asal Italia itu membahayakn reputasinya dengan meniru desain permen dari produsen lain.
Membuat desain tidak susah, tapi juga bukan berarti mudah, tapi jangan menyerah, apalagi menuduh orang yang tidak bersalah, jangan pula mengalah jika memang ada yang salah. Akan tetapi semua juga harus dipilah-pilah, jangan sampai lengah!
Sumber: hukumonline.com
IndoTrademark.com
Gambar : indiantelevision.com
Gambar :
Leave a Comment