Penggemar kopi mana yang tidak tahu merek Kopi Kapal Api. Produk kopi bubuk ini memang sudah lama beredar di kalangan masyarakat Indonesia. Diproduksi oleh PT Santos Jaya Abadi di Sidoarjo, Jawa Timur, kini produk Kapal Api menguasai 50 persen pasar kopi secara nasional dengan berbagai pilihan; Kapal Api, Excelso, ABC, Good Day, Ya! dan Kapten. Tetapi dibalik kesuksesannya, banyak masalah yang dialami baik internal maupun eksternal perusahaan, termasuk masalah sengketa kepemilikan Merek Kopi Kapal Api.
Sejarah Kopi Kapal Api
Go Soe Loet pertama kali membuka usaha pabrik kopi pada 1927 secara kongsi dengan Go Bie Tjong dan Go Soe Bie. Ketiga orang yang masih bersaudara itu mendirikan pabrik penggorengan kopi di kawasan Pabean, Surabaya, dengan jumlah pegawai sekitar 10 orang. Produk usaha kopi itu diberi nama Kopi Bubuk Hap Hoo Tjan.
Produk kopi bubuk itu dijual keliling kampung menggunakan pikulan kayu dan sepeda termasuk ke wilayah Pelabuhan Tanjung Perak dan melayani para pelaut yang bersandar. Kemudian dari situ muncul ide logo produk “Kapal Api”.
Kapal Api secara tidak langsung mengaspirasikan simbol teknologi tertinggi dan kemewahan pada zaman malaise itu. Lebih dari itu, inspirasi untuk senantiasa mengacu pada kualitas, menjadikan perusahaan mengalami kemajuan yang pesat dan berkelanjutan di kawasan Surabaya dan sekitarnya.
Hingga nama produk kapal api semakin dikenal masyarakat. Namun kongsi usaha itu pecah lalu aset-asetnya dibagi. Go Soe Loet sendiri mendapat bagian pabrik penggorengan kopi dan memilih melanjutkan produksi kopi yang dibantu anak-anaknya, yakni Soetikno, Indra dan Soedomo.
Namun akhirnya Hap Hoo Tjan bangkrut pada 1981. Di sisi lain, pada 1979 Soedomo mendirikan perusahaan baru bersama saudaranya, Indra, yakni PT Santos Jaya Cofee Company. Ketika Hap Hoo Tjan dinyatakan bangkrut, justru PT Santos Jaya Abadi yang berkembang.
Kronologi Kasus
S
engketa Kapal Api dimulai saat Loet meninggal dunia pada tahun 1993. Terjadi sengketa konflik kepemilikan di antara keluarga Loet. Kasus ini lalu bermuara ke pengadilan, baik soal kepemilikan saham, konflik perusahaan, konflik wasiat hingga sengketa merek.
Dalam sengketa merek ini, PT Santos Jaya Abadi menggugat kepemilikan merek Kapal Api yang dipegang oleh PT Kapal Api dan Soedomo. Tapi pada 28 April 2015, PN Surabaya menolak gugatan tersebut. Tidak terima dengan putusan ini, PT Santos Jaya Abadi lalu mengajukan kasasi ke MA. Tetapi usaha tersebut juga kandas.
“Menolak permohonan kasasi PT Santos Jaya Abadi,” demikian lansir website MA, Senin (14/12/2015).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Takdir Rahmadi dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Sumanatha dan hakim agung Mahdi Soroinda Nasution. Vonis ini diketok pada 25 November 2015 lalu.
Sumber : Merdeka.com, Detik.com, dan sumber lainnya.
Nice info, Thanks utk ide barunya gan. bermanfaat
banget
bag saya yg berencana dagang kopi, tolong sharingnya
Terimakasih.
Silahkan dibaca-baca artikel kami yang lain.