Kompleksitas permasalahan hukum dibidang bisnis semakin berkembang dan rumit seiring dengan semakin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di dalam masyarakat. Berbagai macam sumber daya yang memiliki nilai ekonomi menjadi semakin penting keberadaannya ditengah-tengah pergaulan dan hubungan bisnis yang semakin terbuka dan mengglobal.
Hak kekayaan intelektual adalah salah satu sumber daya yang memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya apabila didaftarkan dan digunakan secara profesional dalam dunia perdagangan dewasa ini. Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar. Hasil kerjanya ini berupa benda immateril. Benda tidak berwujud. Kita ambil misalnya karya cipta lagu. Untuk menciptakan alunan nada (irama) diperlukan pekerjaan otak. Menurut ahli biologi, otak kananlah yang berperan untuk menghayati kesenian, berhayal, menghayati kerohanian, termasuk juga melakukan sosialisasi dan mengendalikan emosi. Fungsi ini disebut fungsi non verbal, metaforik, intuitif, imajinatif dan emosional. Spesialisasinya bersifat intuitif, holistik dan mampu memproses secara simultan.
Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian seksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.
Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Disini peran perlindungan hukum Negara terhadap Hak Kekayaan Intelektual seperti hak cipta, paten, merek, dan lain-lain memegang peranan yang sangat penting dan strategis dan memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang telah diratifikasi Indonesia maka Pemerintah perlu untuk mengeluarkan peraturan perundangan-undangan yang dapat lebih melindungi kepentingan masyarakat ilmiah di bidang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang telah dihasilkan.
Dalam perundang-undangan tentang Hak Atas Kekayaan Intelktual di Indonesia, bidang-bidang yang termasuk cakupan Intellectual Property Rights tidak semuanya diatur dalam UU tersendiri, ada yang pengaturannya digabungkan dalam satu undang-undang. Misalnya pengaturan tentang neighbouring rights diatur dalam UU Hak Cipta, demikian pula pengaturan tentang Utility Models (UU Kita tidak mengenal istilah ini tetapi menggunakan istilah Paten Sederhana/Simple Patent) diatur dalam UU Paten, begitu juga tentang Trade Marks, Service Marks, Trade Names or Commercial Names, Appelations of Origin dan Indication of Origin diatur dalam UU Merek.
Perlindungan Indikasi Geografis (IG) bertujuan untuk melindungi kekhasan tersebut dari pemalsuan atau pemanfaatan yang tidak seharusnya sekaligus memberi kesempatan dan perlindungan kepada masyarakat wilayah penghasil produk khas untuk mendapatkan manfaat yang maksimal dari produk khas tersebut. Di samping itu, perlindungan IG juga menguntungkan bagi konsumen karena memberi jaminan kualitas produk.
WILAYAH PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS KOPI GAYO
Berdasarkan pemaparan para pemateri workshop di Hotel Mahara, Takengon, 15 Desember 2009 yang lalu, disebutkan bahwa wilayah yang yang akan didaftarkan hak indikasi geografisnya meliputi 3 (tiga) kabupaten yaitu; Bener Meriah, Aceh Tengah dan Gayo Lues. Khusus untuk kabupaten Gayo Lues, yang didaftarkan hak indikasi geografisnya hanya 3 (tiga) kecamatan yaitu; kecamatan Dabun Gelang, Pantan Cuaca dan Blang Pegayon, dari dari jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di kabupaten Gayo Lues, 3 kecamatan itu lah yang dapat ditanami varietas kopi Gayo. Sedangkan untuk kabupaten Bener Meriah dan Aceh Tengah yang didaftarkan hak indikasi geografisnya meliputi semua kecamatan yang ada di kedua kabupaten tersebut.
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN KOPI GAYO (LPK2G).
Kehadiran lembaga perlindungan konsumen sangat diperlukan dalam mengawasi dan menilai apakah proses perdagangan kopi Gayo benar-benar memenuhi standar kualitas yang ada atau tidak. Penjual biasanya berusaha untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mau memperhatikan kesehatan dan keselamatan serta kepuasan konsumen akan produk yang dibelinya. Konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum dimana seorang konsumen dapat mengajukan gugatan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang berada di masing-masing kabupaten/kota untuk meminta pertanggungan jawaban secara perdata tentang kualitas produk yang dibelinya. Konsumen adalah raja demikian semboyan para pedagang, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan konsumen sebagai pemakai akhir produk barang/jasa yang dijual di pasaran harus dilayani dengan sebaik-baiknya termasuk keberatan-keberatan yang diajukan oleh konsumen kepada produsen.
Kopi Gayo adalah produk kopi Arabica yang memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh kopi-kopi sejenis dari daerah lain di Indonesia, sehingga dengan hadirnya Lembaga Perlindungan Konsumen Kopi Gayo (LPK2G) di tengah-tengah percaturan perdagangan kopi Gayo, dapat menjadi wasit bagi para pihak di dalam menyelenggarakan perdagangan yangs sehta dan saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing.
Jika kita melihat secara lebih mendalam, isu indikasi geografis akhir-akhir ini mengemuka ke permukaaan dan menjadi isu sentral diakibtakan karena adanya pendaftaran merek dagang ‘Kopi Gayo’ yang dilakukan oleh perusahaan kopi Belanda yang bernama Holland Coffee di negeri Belanda. Merek dagang adalah suatu hal yang wajar dan lumrah untuk dimiliki oleh masing-masing perusahaan atau pengusaha untuk menjual produknya agar lebih dikenal dan laku di pasaran. Sebagai contoh; bakso.
Bakso merupakan suatu jenis makanan yang dibuat berdasarkan bahan campuran yang hampir sama di setiap tempat tetapi dalam proses penjualannya para pedagang memakai merek dagang yang berbeda-beda. Contohnya: balso lapangan tembak senayan, bakso mas joko, Mr.Bakso, bakso bang udin, bakso mantap, dan lain-lain.
Untuk kasus Kopi Gayo, kita harus memilah dan memilih apakah Holland Coffee melakukan proses pengkaburan asal geografis kopi yang dipasarkannya atau tidak?, kalau yang dilakukan adalah pengkaburan asal geografis dimana di dalam mereknya disebut Kopi Gayo tetapi kopinya tidak berasal dari Gayo tetapi berasal dari daerah lain maka itu baru dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan rakyat Gayo dapat melakukan tuntutan secara hukum di muka pengadilan sesuai dengan asas Actori Incumbit Probatio (Pasal 163 HIR) yang menyatakan “Barang siapa yang mengemukakan adanya suatu hak/peristiwa maka wajib membuktikan adanya hak/peristiwa tersebut”.
Kita harus mampu menjernihkan dan membedakan antara Persoalan persaingan bisnis dinatar para eksportir Kopi Gayo dengan hak alam rakyat Gayo dalam melindungi kualitas, rasa dan ciri khas Kopi Gayo agar tetap terjaga sehingga dapat memberikan nilai tambah dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Gayo.
Sumber : alabas.com
Gambar : atjeh.bizz
Leave a Comment