Perusahaan batik kenamaan, Batik Keris menggugat desainer tas Wenny Sulistiowaty ke pengadilan. Di antara mereka terjadi selisih paham soal siapa pemegang hak cipta atas tas yang beredar di masyarakat.
Wenny sendiri memiliki sertifikat desain industri dengan Nomor IDD0000035061 per 4 September 2012 untuk kategori tas dari Kemenkum HAM. Wenny telah memasarkan tas tersebut dan diterima masyarakat.
Di sisi lain, Batik Keris juga memiliki tas serupa dan diduga dicontek oleh Wenny. Batik Keris juga telah menyelidiki siapa pembocor desain tas ke polisi Polda Yogyakarta pada 2012. Menurut Batik Keris, tas yang didesain Wenny tidak memenuhi unsur kebaharuan (not novelty) untuk mendapat hak desian industri dari Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga desain itu haruslah menjadi milik umum dan bukan monopoli perorangan.
Atas gugatan ini, Wenny menjawab bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Wenny menilai Batik Keris tidak bisa menjelaskan sejak kapan tas miliknya mirip dengan Batik Keris. Menurutnya, dalam desain industri mengenal asas pendaftar pertama sebagai pemegang hak desain industri. Atas dasar itu, Wenny menilai gugatan Batik Keris mengada-ada.
Atas silang sengketa ini, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak menerima gugatan tersebut pada 7 Oktober 2014. Atas vonis ini, Batik Keris lalu mengajukan kasasi. Tapi apa kata MA?
“Memperbaiki putusan PN Semarang. Mengadili sendiri, menolak gugatan penggugat,” putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (22/1/2016). Duduk sebagian ketua majelis Abdurrahman dengan anggota hakim agung Soltoni Mohdally dan Nurul Elmiyah.
Sumber: detik.com
Gambar: php.hi-indonesia.com
Leave a Comment