Pendaki gunung mana yang tidak mengenal Jack Wolfskin. Brand perlengkapan outdoor dari jerman yang konon sudah berdiri sejak tahun 1981 itu saat ini sedang disengketakan di Indonesia. Perusahaan clothing dan equipment outdoor asal Jerman Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen menggugat pengusaha asal Bandung Alexander Wisata. Dia digugat karena memproduksi barang dengan merek yang sama yaitu Jack Wolfskin.
Jack Wolfskin asal Jerman ini mengaku mereknya dan logonya ditiru oleh Jack Wolfskin asal Bandung. Jack Wolfskin memang sangat terkenal dengan logo tapak kaki srigala. Perusahaan Jerman ini menganggap Alexander melakukan itikad tidak baik karena menyamai logo dan mereknya.
“Mereka memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhan,” ujar kuasa hukum Jack Wolfskin asal Jerman, Felix di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (21/9/2015).
Ada pun penggugat meminta hakim membatalkan merek Jack Wolfskin asal Bandung yang terdaftar dalam nomor IDM000018078 di kelas 18, IDM000018078 di kelas 25 dan merek CAT MOUNT dan Logo Tapak kaki dengan Daftar No IDM000236804 di kelas 18.
Menurut Felix, Jack Wolfskin asal Jerman lebih dahulu didaftarkan dan merupakan merek terkenal yang diakui dunia. Bahkan, Jack Wolfskin asal Jerman beberapa kali menjadi sponsor dalam Bundesliga (Liga sepak bola Jerman).
Dalam sidang hari itu yang dipimpin ketua majelis hakim Mas’ud, Felix membawa beberapa produksi kliennya dan sertifikat-sertifikat tentang merek yang sudah didaftarkannya. Majelis hakim akan melanjutkan sidang ini pekan depan dengan agenda barang bukti dari pihak tergugat.
Atas gugatan ini, Jack Wolfskin asal Bandung mengaku tidak meniru merek asal Jerman itu. Kuasa hukum Jack Wolfskin Bandung dari kantor SAS Law Firm, menegaskan membuat produk adalah hak seseorang. Dia juga mengatakan, Jack Wolfskin bukan merek terkenal.
“Mereka ini menggugat dengan asumsi merek terkenal,” ucap pengacara yang enggan disebutkan namanya itu.
Dari Hasil penelusuran tim Startup HKI, memang benar Alexander Wisata telah mendaftarkan merek Jack Wolfskin di kelas 18 dan 25 pada tahun 2002 dan diperpanjang lagi pada tahun 2011. Sedangkan merek Jack Wolfskin juga terdaftar di Ditjen HKI pada tahun 2007 untuk kelas 18,22, dan 25.
Kritikan untuk ditjen HKI
Sebelum membahas lebih jauh mengenai siapa yang berhak atas merek Jack Wolfskin, ada sedikit yang perlu kita perhatikan disini, yaitu mengenai merek Jack Wolfskin yang terdaftar dengan 2 pemilik yang berbeda. Dari data yang kami peroleh menunjukkan bahwa merek Jack Wolfskin terdaftar atas nama 2 pemiliki setidaknya setelah Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen mendaftarkannya pada tahun 2007. Itu berarti ada ketidak telitian oleh ditjen HKI dalam melakukan pengecekan merek sehingga pada tahun 2007, Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen dapat mendaftarkan mereknya tanpa ada kendala.
Hal itu tentu saja menimbulkan akibat yang sangat berbeda. Apabila pada tahun 2007, Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen ditolak maka pada saat itu juga pasti Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen akan mengajukan gugatan ke Alexander Wisata atas merek Jack Wolfskin.
Siapa yang berhak atas merek Tersebut?
Tanpa melihat hasil persidangan nanti, tim StartupHKI sendiri memiliki kesimpulan bahwa Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen sangat memiliki hak atas merek Jack Wolfskin. Dasar hukum perlindungan merek terkenal yang digunakan oleh Jack Wolfskin Autrustung Fur Draussen menurut kami sudah tepat karena merek Jack Wolfskin sendiri menurut kami adalah merek terkenal dibidangnya yaitu di kelas 25 untuk pakaian, yaitu itu pakaian kegiatan outdoor serta kelas 18 untuk produk tas. Dapat dipastikan hampir semua orang yang bergerak di kegiatan outdoor mengenal merek Jack Wolfskin, dan bahkan mungkin sekarang ini merek Jack Wolfskin sudah dikenal baik oleh masyarakat awam juga.
Kemudian pembelaan dari pengacaara Alexander Wisata yang menyatakan bahwa client nya tidak meniru merek Jack Wolfskin sepertinya cukup lucu. Karena nama Jack Wolfskin sendiri bukanlah nama yang umum yang dapat diketahui oleh semua orang. Apalagi menggunakan merek tersebut untuk produk yang sama dengan merek Jack wolfskin dari Jerman. Tetapi sekali lagi bahwa pendapat kami ini hanya merupakan analisa bebas kami, tanpa maksud menyudutkan atau membela salah satu pihak.
Pelajaran
Pelajaran yang harus kita ambil disini adalah pentingnya melindungi merek kita dan merek hasil ciptaan kita sendiri, bukan merek orang lain. Karena perlindungan HKI sendiri sebenarnya adalah untuk melindungi hasil karya intelektual kita, yang telah kita ciptakan sendiri sehingga layak untuk dihargai oleh orang lain. HKI bukan semata-mata sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.
Sumber : detik.com, dan kompilasi.
Leave a Comment