Sosialisasi Kegiatan Indikasi Geografis disampaikan oleh Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementrian Pertanian kepada petani Mentik Wangi Susu Kecamatan Sawangan, dimana produk beras Mentik Wangi Susu mempunyai kekhasan tekstur nasi pulen, enak dan wangi. Kekhasan beras Mentik Wangi Susu Sawangan ini mempunyai daya saing yang tinggi oleh karena itu perlu mendapatkan perlindungan terhadap beras lain yang palsu, sehingga nilai tambah beras ini akan meningkatkan pendapatan petani Mentik Wangi Susu Sawangan.
Penjelasan Materi Kegiatan Sosialisasi antara berisi definisi Produk IG (Indikasi Geografis) yang mana merupakan suatu produk khas (mempunyai spesifikasi tertentu) yang hanya diproduksi di suatu daerah/ Wilayah tertentu. Kekhasan pada produk ini disebabkan oleh pengaruh faktor geografis (letak geografis, iklim,ketinggian tempat dan topografi, jenis dan tipe tanah), namun juga oleh intervensi dari masyarakat setempat terhadap sistem produksi dan atau penanganan produk.
Sejalan dengan meningkatnya tingkat kesejahteraan dan status sosial masyarakat apresiasi masyarakat semakin besar terhadap produk-produk khas bermutu dan atau limited edition, oleh karena itu produk IG perlu mendapat perhatian khusus. Produk IG mempunyai daya saing yang tinggi sehingga perlu dilindungi dari produk sejenis yang palsu dengan Sertifikasi IG dan Pengawasan. Sertifikasi IG merupakan tanda/ bukti bahwa suatu Produk IG telah didaftarkan pada Kementrian KUMHAM dan produk tersebut secara formal telah diakui sebagai Produk IG dengan nama, wilayah penghasil, cara produksi dan masyarakat produsen/ yang menghasilkannya (tercantum dalam dokumen pendaftaran (Buku Persyaratan, Peta dan Formulir Pendaftaran Produk IG).
Sertifikat IG diberikan kepada kelompok masyarakat di wilayah dimana Produk IG dihasilkan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Kelompok masyarakat tsb dinamakan sebagai Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), yang sekaligus merupakan pemegang hak atas Produk IG, sebagaimana halnya hak suatu Perusahaan atas suatu Merk terdaftar. Produk yang diproduksi dengan cara tertentu pada wilayah tertentu sesuai yang disebutkan dalam dokumen pendaftaran dapat diperdagangkan sebagai Produk IG dengan nama sesuai dengan yang didaftarkan (tercantum dalam dokumen pendaftaran Produk IG).Produk sejenis yang diproduksi di luar wilayah yang disebutkan dalam dokumen pendaftaran Produk IG tidak diperkenankan menggunakan nama Produk IG yang didaftarkan (bersertifikat).
Sumber : http://pertanian.magelangkab.go.id
Gambar : jogja.tribunnews.com
Leave a Comment