Perusahaan Belanda harus mengakui kekalahannya melawan pengusaha Yogyakarta. Alhasil, marmer ‘Mosaicmiro’ bisa tetap dipakai oleh pabrik yang berada di Kota Gede, Yogyakarta, itu. Herman WGM Nooijen BV yang berkantor di di Postelstraat 65, 5211 DX,’S Hetrogenbosch, Belanda menggugat Cahyoko Bahar Sarjito. Dalam gugatannya, Herman menuding Cahyoko menggunakan merek Mosaicmiro yang telah dimiliki terlebih dahulu olehRead more
Recent Comments