Pecinta Gadget mana yang tak kenal dengan kartu memori? Kartu memori dan gadget yang kita miliki sudah seperti sejoli yang tak dapat kita pisahkan lagi. Kegunaan kartu memoripun bervariasi, mulai dari mengunduh aplikasi sampai menyimpan gambar kenangan dengan orang yang kita sayangi. Namun apa jadinya apabila banyak kartu memori imitasi beredar dari pihak yang melakukan manipulasi? Inilah yang terjadi pada V-Gen Memory.
Hal ini berawal ketika Benny Pontian Muslim, seorang pengusaha teknologi , menemukan merk V-Gen dan V-Gen Memory di salah satu toko milik Edison di kawasan Roxy,Jakarta Pusat pada tahun 2012 akan tetapi ragu karena merasa bahwa V-Gen tersebut bukan barang produksi miliknya. Merasa yakin, akhirnya Benny memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menentukan siapa pemilik asli dari merk V-Gen dan V-Gen Memory.
Keputusan akhir di dapatkan ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Benny sebagai pemegang merk V-Gen dan V-Gen Memory yang sah dan diperkuat oleh putusan yang di ketok oleh ketua majelis hakim Heru Prakosa dalam sidang pada tanggal 2 Desember 2015.Putusan ini diambil karena Benny dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya dengan membuktikan bahwa ia sudah mendaftarkan kedua merk _V-Gen dan V-Gen Memory_ di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dengan No IDM000043792 dan No IDM000043793 pada 28 Juli 2005 dan memperjualbelikannya melalui perusahaan CV Inter Digitel Solution yang berdomisili di Jakarta.
“Majelis berpendapat perbuatan tergugat itu dapat merugikan penggugat lantaran memproduksi dan mengedarkan merk V-Gen dan V-Gen Memory miliknya tanpa izin,” ucap Heru dalam pertimbangannya.
Meskipun gugatan telah dimenangkan tetapi ganti rugi yang diajukan oleh Benny sebesar Rp 16,34 miliar yang terdiri dari Rp 11,34 miliar kerugian materiil dan Rp 5 miliar untuk kerugian imateriil tidak dikabulkan.
“Untuk kerugian tersebut majelis memerintahkan tergugat untuk membayar Rp 200 juta selama 10 bulan dengan begitu total kerugian sebesar Rp 2 miliar,” tutur Heru. Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum penggugat, Turman Panggabean, mengatakan putusan tersebut sudah tepat. Maka dari itu jangan menganggap bahwa manipulasi itu hal maklum, karena bau tak sedap pasti tercium dan dapat membawa kita ke jalur hukum.
Salam!
Sumber : Detik.com
Gambar : odomart.com
Leave a Comment