Nama Ubi Cilembu pasti sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia apalagi pecinta oleh-oleh. Pasalnya, ubi ini memang berbeda dengan ubi biasa yakni pada rasanya yang manis seperti madu yang dapat memanjakan lidah penikmatnya. Tersohornya nama Ubi Cilembu membuat ia kini dapat ditemui dan dibeli di beberapa tempat di Indonesia di luar daerah asalnya, Sumedang. Akan tetapi terkadang kita sebagai pembeli bisa terkecoh dengan UbiCilembu yang ternyata palsu, seperti misalnya ketika kita makan, rasa dan tekstur ubi kurang manis dan kurang lembut. Hal ini tentu saja dapat menurunkan pangsa pasar dari UbiCilembu itu sendiri.
Untuk mencegah penyebar luasan “penipuan” konsumen yang kurang jeli tersebut, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kemenkum HAM mengeluarkan sertifikat eksklusif yaitu hak Indikasi Geografis untuk ubi cilembu. Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Hak ekslusif ini dipegang oleh Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu dengan nomor hak IG.00.2012.000008. Menurut UU Merek, penjual Ubi Cilembu palsu dapat dipidana maksimal lima tahun penjara. Jadi, para konsumen UbiCilembu kini tak perlu risau akan keaslian dan kualitas UbiCilembu yang mereka nikmati karena si Ubi kini sudah tersertifikasi.
Nah, saran untuk para penjual Ubi Cilembu wanna be, sebaiknya jangan ambil resiko untuk menipu pembeli dan cobalah berkreasi membuat nama sendiri daripada nanti berakhir di bui. Karena penjual UbiCilembu palsu dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun loh. Selain itu penjual yang nakal itu bisa didenda sampai 1 milyar rupiah.
Sumber : Detik.com
Leave a Comment